Pemindahan Ibu Kota Lampung Selatan

by - January 08, 2018




lampung selatan adalah bagian dari wilayah Sumatera Selatan.Menurut UU nomor 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah TK 1 Lampung,maka Daerah TK 2 Lampung Selatan secara resmi adalah Kabupaten dalam daerah TK 1 Lampung.Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Kotapraja menurut UU nomor 28 tahun 1959,kedudukan ibukota Kabupaten Dati 2 Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya.Usaha untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Daerah TK 2 Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Daerah TK 2 Tanjung Karang-Teluk Betung ke Wilayah Administrasi Kabupaten Daerah TK 2 Lampung Selatan telah di mulai sejak tahun 1968.Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 6 Februari 2018 yang mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita 3 setiap ibu kota Kabupaten/Kotamadya harus mempunyai rencana induk (master plan),dan telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK 1 Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi Institut Teknologi Bandung (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor : LPP.002/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978.

Dari hasil penelitian terhadap 20 ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK 2 Lampung Selatan,dan terpilih 2 kota yang memiliki nilai tinggi untuk dijadikan calon ibu kota,yaitu Pringsewu dan Kalianda.Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen dalam Negeri yang melakukan penelitian lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota Lampung Selatan,yaitu Kota Agung,Talang Padang,Pringsewu,Katibung,Kalianda dan Gedung Tataan.Hasil Penelitian Tim Depdagri memberi kesimpulan bahwa Kalianda merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan calon ibu kota yang baru di Kabupaten Dati 2 Lampung Selatan.Dengan Surat Mentri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD,ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati 2 Lampung Selatan di Desa Kalianda,Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 November 1981,ditetapkan pemindahan ibu kota kabupaten Daerah TK 2 Lampung Selatan dari wilayah kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke kota kalianda yang terdiri dari kelurahan Kalianda,Kelurahan Way Urang dan Kelurahan Bumi Agung.Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 januari 1982,peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.







You May Also Like

0 comments