Terbentuknya Kabupaten Dati II Lampung Selatan

by - January 08, 2018





Lampung Selatan Indonesia Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan ada kaitannya dengan UUD 1945.di dalam UUD 1945 BAB VI Pasal 18 menyebutkan bahwa "pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil,dengan bentuk susunan Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan Hak-Hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud,lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama,antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
di susul dengan Undang Undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah,yang menegaskan pembentukan daerah otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya sebagai berikut:
  1. Provinsi daerah tingkat 1
  2. Kabupaten/kota madya (kota besar),daerah tingkat 2
  3. Desa (kota kecil) daerah tingkat 
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 yang dimaksud dengan, maka lahirlah Provinsi Sumatera Selatan dengan Perpu Nomor 33 tanggal 14 Agustus 1950 yang dituangkan dalam Perda Sumatera Selatan nomor 6 tahun 1950. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, maka dikeluarkan Peraturan Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 6 tahun 1950 tentang pembentukan DPRD Kabupaten di seluruh Provinsi Sumatera Selatan.Perkembangan selanjutnya, untuk lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten, antara lain Kabupaten Dati 2 Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 November 1956. dengan ibu kota di Tanjung karang Teluk Betung atau sekarang dikenal dengan kota Bandar Lampung.
Dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi Daerah otonom pada tanggal 14 November 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampung selatan sejak awal kemerdekaan, dibagi menjadi 4 kewedanan masing-masing:
  1. Kewedanan Kota Agung,meliputi kecamatan Wonosobo,Kota Agung dan Cukuh Balak. (sekarang menjadi wilayah Kabupaten Tanggamus)
  2. Kewedanan Pringsewu,meliputi Kecamatan Pagelaran,Pringsewu,Gadingrejo,Gedong tataan dan Kedondong. (sebagian menjadi wilayah Kabupaten Pringsewu dan (Kabupaten Pesawaran)
  3. Kewedanan Teluk Betung,meliputi Kecamatan Natar,Teluk Betung dan Padang Cermin.(sekarang sebagian menjadi wilayah (Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung)
  4. Kewedanan Kalianda,meliputi kecamatan kalianda dan penengahan.

You May Also Like

0 comments